Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah swt. Keberadaan manusia di dunia wajib dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi, sebagaimana hak asasi yang ia miliki.
Sebagaimana Allah swt berfirman, ”Sungguh telah Kami ciptakan manusia dalam keadaan yang paling sempurna [dibanding makhluk lain]” (QS At-Tin: 4). Ayat ini menunjukkan tentang bentuk penghormatan Allah terhadap makhluk ciptaan-Nya yang bernama manusia.
Manusia memiliki hak sejak berada di dalam kandungan. Yakni hak untuk hidup dan lahir ke dunia. Inilah hak asasi manusia, tepatnya hak seorang anak, yang diakui dan dilindungi oleh hukum.
Alquran juga kembali menegaskan salah satu bentuk tanggungjawab manusia dalam memuliakan dirinya adalah dengan melindungi nyawa dan raganya di dunia ini. ”Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya,” (QS Al-Maidah: 32).
Merangkum dari berbagai referensi, HAM menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh kebebasan, keadilan, perlindungan, dan perdamaian. Pentingnya hak asasi ini, karena ia mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita, mulai dari pendidikan, tempat tinggal, makanan, pakaian, dan sebagainya.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, karena merupakan bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa.
Sederhananya Menghormati
Sebuah kisah yang saya alami baru-baru ini berkaitan dengan HAM, terjadi saat menikmati malam Minggu di warung bakso bersama keluarga. Beberapa pengamen keluar-masuk silih berganti menghampiri setiap meja para pengunjung dengan lagu yang dibawakannya. Termasuk salah seorang pengamen transpuan dengan pakaian seksi, setengah memaksa dan merayu para pengunjung untuk memberikan saweran.
Tengah asyik menikmati semangkok bakso, pengamen tersebut menghampiri meja kami. Uang kami sudah habis karena banyaknya pengamen yang datang, maka kami pun mengangkat tangan tanda menolak secara halus. Namun pengamen tersebut tak menghiraukan dan malah mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas didengar.
Jujur, ini kali pertama saya berhadapan dengan perilaku pengamen seperti ini. Kami merasa sangat terganggu saat menikmati santapan, meskipun tetap bersyukur karena tidak terpancing emosi. Saya hanya mengucapkan, “Mohon maaf tidak boleh memaksa!” dan pengamen itupun meninggalkan meja kami. Kami memaklumi apa yang dilakukan oleh pengamen transpuan tersebut. Kami menganggap karena ketidaktahuannya soal sopan santun.
Dari kisah tersebut, tergambar bahwa manusia sama-sama memiliki hak. Kami memiliki hak untuk menikmati santapan tanpa ada yang menganggu. Kami memiliki hak untuk tidak memberi uang saweran. Begitu pun dengan pengamen transpuan tadi, memiliki hak kebebasan untuk berekspresi dengan gayanya.
Hak Asasi Bukan untuk Diri Sendiri
Perlu kita telah kembali makna HAM sebagai sebuah konsep hukum normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Dikutip dari Wikipedia, Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal.
Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 pun menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, mari bersama-sama belajar untuk saling menghormati hak asasi orang lain dalam kehidupan kita sehari-hari.
Mencari titik persamaan atas nilai-nilai kemanusiaan seperti martabat dan kehormatan, kemerdekaan dan kebebasan, kesetaraan dan kesamaan, serta persaudaraan sebagai dasar kesempatan untuk bekerjasama menangani isu-isu hak asasi manusia yang sejalan dengan Islam.
Dengan menjunjung tinggi sikap toleransi di antara kita, akan menjamin kelangsungan hidup yang heterogen di setiap wilayah di dunia. Sehingga terciptanya kehidupan yang nyaman, aman dan damai.
Selamat Hari Hak asasi Manusia, 10 Desember 2022
Penulis: Liana S. Syam