Banyak yang belum memahami secara sadar bahwa kekerasan berbasis gender bisa terjadi kepada siapapun. Bukan hanya perempuan, tetapi laki-laki bahkan seseorang yang berasal dari latar belakang pendidikan maupun kelas sosial tinggi pun berpotensi mengalaminya.
Mengawali diskusi tentang kekerasan berbasis gender seperti KDRT yang kerap terjadi di ranah privat, Cendekiawan Muslim Ahmadiyah, Maulana Mochamad Fahrizal, menjadi narasumber bersama Ketua Umum ICRP, Prof. Musdah Mulia, MA. Selain Ketua Umum, beliau juga penulis ensiklopedia Muslimah Reformis.
Acara yang digelar oleh Love for All TV ini bertajuk “Diskusi Damai” dengan mengangkat tema “Mencegah KDRT, Apa Peranmu?”. Ditayangkan premiere pada Rabu tanggal 2 Maret 2022 dan dibagai menjadi 2 sesi yang ditayangkan pukul 15.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.
Dalam pemaparannya, Maulana Fahrizal menegaskan bahwa kehidupan seorang manusia laki-laki tidak bisa menjadi standar adil bagi kehidupan manusia perempuan. Demikian juga sebaliknya. Hal ini disampaikan menyinggung perspektif agama Islam tentang kata “adil” di dalam rumah tanggah dan bagaimana caranya agar hal tersebut bisa tercapai.
“Siapapun bisa menjadi teladan yang baik di dalam kehidupan. Maka dari itu, adil yang mengarah kepada rumah tangga harmonis, membutuhkan peran kedua belah pihak yaitu suami dan istri untuk mewujudkannya,” ungkap Maulana Fajrizal.
Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa Islam maupun hukum di Indonesia mengajarkan musyawarah untuk menyelesaikan suatu masalah. Sehingga tentu perselisihan yang diselesaikan dengan cara kekerasan adalah jauh dari jalan yang diajarkan oleh Islam di dalam Al-Quran. Bahkan, di zaman nabi pun seorang perempuan Muslim hendaknya tidak menerima lamaran dari seorang laki-laki yang ringan tangan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Prof. Musdah Mulia, bahwasanya Al-Quran merupakan sebuah kitab suci yang sangat egaliter dengan menggarisbawahi kalimat “…hunnalibaasulakum wa antum libaasulahunna…” bahwa baik suami dan istri adalah pakaian bagi satu sama lain.
Kata pakaian sangat menarik dan dijawab secara sosiologis karena memiliki fungsi memproteksi, melindungi dan membuat orang percaya diri.
“Maka seharusnya dalam kehidupan di rumah tangga, suami-istri memiliki fungsi yang sama untuk saling melindungi. Tidak ada yang superior namun saling melengkapi,” tegas Prof. Musdah.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa KDRT yang selama ini terjadi bukanlah sekadar masalah kesusilaan, melainkan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai esensial agama, terutama di dalam Islam.
Kontributor: Rahma Roshadi