Ujaran kebencian (hate speech) didefinisikan sebagai ujaran, tulisan, tindakan, atau pertunjukan yang ditujukan untuk menghasut kekerasan atau prasangka terhadap seseorang atas dasar karakteristik kelompok tertentu yang dianggap ia wakili, seperti kelompok ras, etnis, gender, orientasi seksual, agama, dan lain-lain.
Willian B. Fisch memberikan definisi sebagai hasutan kebencian terhadap kelompok atau individu atas dasar ras, sex dan orientasi seksual, etnis, agama. Menurutnya sangat erat dengan pemaknaan dalam International Covenant on Civil and Political Rigth pada tahun 1966 artikel Nomor 20 ayat 2 tentang larangan negara untuk melakukan advokasi atas kebencian atas ras dan agama yang merupakan hasutan untuk diskriminasi, dan menimbulkan permusuhan serta kekerasan
Hate speech/ujaran kebencian merupakan istilah untuk perbuatan berupa ungkapan dalam pidato, ceramah, orasi, tulisan, gambar maupun sosial media yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau penyebaran berita bohong. Perbuatan tersebut berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa bahkan konflik sosial. Bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas.
Kebanyakan orang berfokus pada isu sosial, sementara ujaran kebencian sudah berkaitan dengan gangguan mental seseorang. Sebagaimana seorang psikiater dari Harvard University justru memandang (Dr. Alvin F. Poussaint) yang menyebutkan ujaran dan kriminalitas kebencian berelasi dengan isu mental. Banyak contoh kasus diakuinya sebagai kasus ekstrem dari perasaan benci. Kebencian itu sendiri dicapai melalui prasangka-prasangka dan tindakan-tindakan sederhana seperti ucapan diskriminatif atau merendahkan pihak tertentu. Pasien dengan kasus contohnya berawal dari cara sikap rasis mereka dilandasi oleh keyakinan yang radikal,saklek dan keengganan melakukan pengecekan realitas. Inilah yang menurut psikiater tersebut gejala disfungsi mental. Tindakan sederhana seperti ucapan diskriminatif atau merendahkan pihak tertentu.
B.Penyebab atau Pengaruh
- Rendahnya Literasi
- Prasangka terhadap individu atau Kelompok tertentu
- Radikal dan Rendahnya toleransi
- Tergiring opini dan terbawa emosi ( didorong rasa kecewa, ia mencomot identitas pelaku sebagai sasaran dan memprovokasi orang-orang sekitarnya untuk percaya, latar belakang si Objeklah yang membuatnya menjadi musuh bersama.)
Kebebasan Berpendapat dan Batasannya
Dalam On Liberty (1859), John Stuart Mill berargumen bahwa diskusi dan argumen apapun harus diberi kebebasan dan didorong hingga batas-batas nalar logika, bukan batas-batas emosional atau moral. Suatu argumen tidak boleh dihentikan hanya karena ia menyinggung atau kontroversial selama ia mungkin mengandung kebenaran. Namun, Mill juga memperkenalkan “prinsip kerusakan” (harm principle), sebuah bentuk pembatasan atas kebebasan berbicara yang berbunyi: “satu-satunya saat dimana kekuasaan boleh digunakan untuk menekan suatu individu, adalah untuk mencegah kerusakan pada individu-individu lain.”
Ketika ujaran tertentu ternyata dianggap menimbulkan lebih banyak kerusakan daripada manfaat, ia tidak lagi perlu dilindungi. Hak berbicara juga berhenti berlaku ketika ia melanggar hak dan reputasi orang lain tanpa justifikasi, yang diwujudkan dalam konsep pencemaran nama baik.
Konsep ujaran kebencian digunakan dalam UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Ketentuan soal larangan berujar kebencian sebenarnya telah diatur
dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Misalnya saja dalam UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP,
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,
UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2013 tentang Teknik Penanganan Konflik Sosial.
Menurut Islam, Ujaran Kebencian sebagai bentuk mengumpat dan mencela. Dalam Islam membenci sesama adalah suatu perbuatan yang tercela.
Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadis dari Anas, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Janganlah engkau semua saling benci-membenci, saling dengki-mendengki, saling belakang-membelakangi dan saling putus-memutuskan ikatan persahabatan atau kekeluargaan dan jadilah engkau semua hai namba- hamba Allah sebagai saudara-saudara. Tidaklah halal bagi seseorang Muslim kalau ia meninggalkan – yakni tidak menyapa – saudaranya lebih dari tiga hari (Muttafaq „Alaihi).
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa(Al Maidah ayat 8).
Bisa diambil kesimpulan, bahwa kebebasan berpendapat harus memperhatikan batas-batas yang tidak menyinggung identitas dan moral. Terlebih jika menyangkut SARA atau Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan, termasuk gender tertentu. Ada aturan atau adab bermedia sosial, untuk tidak saling menyinggung atau mudah tersulut. Terlebih jika tersulut oleh momen tahun politik dan lainnya. Jangan sampai jadi perundungan atau menyudutkan pihak atau komunitas tertentu dengan narasi yang merugikan.
Penulis : Sofia Farzanah