FAKTA LENGKAP KRONOLOGI PERUSAKAN MASJID MIFTAHUL HUDA
DI DESA BALAI HARAPAN, KECAMATAN TEMPUNAK, KABUPATEN SINTANG, PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Komunitas Muslim Ahmadiyah telah berada di Kabupaten Sintang sejak tahun 2004 dan Masjid Miftahul Huda telah berdiri sejak tahun 2007
- Tanggal 29 Juli 2021, diadakan rapat pertemuan Plt. Bupati Sintang dengan Forkopimda dan perwakilan masyarakat yang bertempat di Desa Balai Harapan untuk membahas solusi Ahmadiyah namun Ahmadiyah tidak diundang. Setelah pertemuan Plt. Bupati dan rombongan datang ke Masjid Miftahul Huda, Plt. Bupati menanyakan kepada Mubaligh Ahmadiyah lahan tanah atas nama siapa, berapa luas masjid, dan jumlah anggota.
- Tanggal 4 Agustus 2021, Plt. Bupati mengadakan rapat membahas solusi Ahmadiyah sebagai tindak lanjut kunjungan Plt. Bupati ke Desa Balai Harapan dan Masjid Miftahul Huda pada 29 Juli 2021.
- Tanggal 12-13 Agustus 2021, aliansi yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam menyampaikan ultimatum kepada aparat di Kabupaten Sintang untuk menindak tegas Ahmadiyah dalam 3X24 jam. Atas ultimatum ini, Pengurus Daerah JAI Kabupaten Sintang mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolres Sintang yang juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM RI yang telah diterima dengan nomor agenda 137978.
- Tanggal 13 Agustus 2021, Plt. Bupati Sintang menyampaikan surat kepada Pimpinan JAI di Kabupaten Sintang dengan Nomor 300/226/Kesbangpol-C perihal Tindak Lanjut Pernyataan Sikap Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang.
- Tanggal 13 Agustus MUI Kabupaten Sintang mengirimkan surat kepada Bupati Sintang menyampaikan dukungan pada Aliansi Umat Islam.
- Tanggal 14 Agustus 2021, datang rombongan yang dipimpin Bapak Zulfadli dari Kesbangpol menutup paksa masjid Miftahul Huda. Masjid kemudian tidak bisa lagi digunakan sebagaimana fungsinya untuk beribadah sejak 14 Agustus 2021 sampai peristiwa pembakaran, Jum’at 03 September 2021.
- 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.53 WIB Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang menerima informasi via whatsapp tentang surat undangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang ditandatangani Bupati Sintang, Bapak dr. Jarot Winarno, M.Med, PH; dengan Nomor : 300/269/KESBANGPOL-C/2021 perihal Penyampaian Surat Bupati Sintang. Surat tersebut intinya meminta maksimal 4 (empat) orang Pengurus JAI untuk hadir pada tanggal 31 Agustus 2021 pukul 08.30 Wib di tempat Balai Praja kantor Bupati Sintang.
- Tanggal 31 Agustus 2021, ternyata Bupati Sintang tidak hadir dalam pertemuan dan wakil Bupati juga tidak hadir karena alasan sakit, kemudian diwakili oleh ASDA yang menyerahkan Surat No. 300/263/Kesbangpol.C tentang Penghentian Aktivitas Bangunan Tanpa Izin Yang Difungsikan Sebagai Tempat Ibadah Oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak tertanggal 27 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Sintang; dan kemudian kepala Kominfo Kab. Sintang membacakan surat tersebut.
- Setelah pembacaan surat tersebut oleh ASDA Sintang, Pengurus JAI meminta izin untuk berbicara tetapi ASDA menyampaikan bahwa Pengurus JAI tidak diizinkan untuk berbicara. Setelah menyerahkan surat Bupati, ASDA dan aparat Pemkab lainnya dengan cepat keluar ruangan dan mengadakan konferensi pers.
- Rabu 2 September 2021, kami menerima informasi bahwa Gubernur Kalimantan Barat mengadakan pertemuan tertutup dengan Pemkab Sintang dan Aliansi Umat Islam. Aliansi yang mengatasnamakan Islam menyatakan menolak untuk menghentikan aksi perobohan masjid Miftahul Huda.
- Jumat, 3 September 2021 Pukul 10.56 WIB massa yang dipimpin Hedi dan Qomar menuju ke Masjid Al Mujahidin dan meneriakkan takbir di depan Masjid Al Mujahidin. Sebelum Adzan mereka menggunakan pengeras suara masjid mengajak semua warga muslim keluar rumah datang untuk sholat Jumat dan setelah sholat Jumat tidak pulang dulu untuk ikut merobohkan masjid Ahmadiyah lalu meneriakkan takbir.
- Dalam khutbah Jumat Hedi memprovokasi jamaah agar merobohkan masjid Miftahul Huda
- Pukul 12.30 Setelah sholat Jumat massa mengadakan apel di depan Masjid Al Mujahidin dan Kembali meneriakkan takbir. Lalu massa yang berjumlah sekitar 130 orang mulai bergerak ke jalur 9.
- Di pintu masuk jalur 9, massa yang dipimpin oleh Hedi dihadang oleh kepolisian dan TNI. Namun sebagian massa berhasil masuk ke dalam jalur 9 dan berhasil berada di depan masjid Miftahul Huda yang dijaga polisi sekitar 300 orang.
- Di hadapan massa di pintu masuk jalur 9 , Hedi menyampaikan fitnah-fitnah kepada Ahmadiyah seperti Ahmadiyah itu radikal, berbahaya, pembangunan masjid Ahmadiyah dananya dari luar negeri, membuat perceraian dll. Begitu juga dengan ketua Aliansi, Zainudin sembari mengancam aparat jika ada anggota massa yang ditangkap maka pelakunya adalah polisi.
- Hedi dan Zainudin, kemudian memaksa aparat untuk masuk ke Masjid Miftahul Huda, dan aparat tidak melakukan pencegahan.
- Pukul 13.17 massa berhasil masuk sampai ke depan masjid Miftahul Huda yang saat kejadian tidak ada orang karena tidak dipakai sholat Jum’at sejak 14 Agustus 2021. Massa kemudian berhasil membakar bangunan di samping masjid. Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet. Beberapa botol bensin diamankan oleh polisi. Massa juga melakukan upaya membakar masjid namun tidak berhasil.
- Massa juga berhasil menghancurkan dinding masjid Miftahul Huda dengan palu godam yang sudah mereka persiapkan. Mereka memporak-porandakkan bagian dalam masjid, memecahkan semua jendela masjid, merusak dinding bangunan masjid dan bangunan di samping masjid, memecahkan toren air.
- Saat api berkobar massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari (tiga puluh hari) masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda.
- Massa yang berhasil membakar bangunan dan menghancurkan dinding masjid Miftahul Huda berjalan menemui massa yang berada di pintu masuk jalur 9 dengan mengatakan masjid sudah jebol dan sudah dibakar.
- Sekitar pukul 14.35 massa membubarkan diri
Jakarta, 03 September 2021
Yendra Budiana
Sekretaris Pers & Juru Bicara JAI