Tak terasa Indonesia sudah merdeka sejak tahun 1945. Hingga saat ini sudah mencapai 77 tahun. Usia yang sudah matang tentunya, berharap semua warganya sudah merasakan merdeka yang adil dan merata. Merdeka tidak hanya terbebas dari penjajahan saja, tetapi merdeka dapat dirasakan dalam segala hal.
Masih ingatkah kita akan pesan Bung Hatta?
“Kemerdekaan kita bukan hanya merdekanya sebuah bangsa dari penjajahan, tetapi juga merdekanya setiap individu warga negara dari segala macam penindasan dan penghisapan.”
Lantas bagaimana pesan Bung Hatta tersebut sudah dijalankan sepenuhnya oleh semua warga Indonesia? Mungkin sebagian dari kita dan anak-anak generasi saat ini, belum pernah mendengar pesan tersebut. Rasanya perlu sekali kita semua mengingat, mengajarkan dan menjalankan kembali pesan tersebut kepada anak keturunan kita.
Sungguh disayangkan, saat ini bagi sebagian orang kemerdekaan masih belum dirasakan penuh. Kemerdekaan masih terbelenggu, belum mendapatkan kemerdekaan atau kebebasan dalam keberlangsungan hidupnya. Menghirup udara bebas. Beraktivitas dengan bebas tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Masih kerap terjadi diskriminasi dan intimidasi yang dirasakan oleh kaum minoritas di Indonesia. Misalnya dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan, maupun kegiatan lainnya. Seperti yang dirasakan oleh teman-teman kita dari Baha’i, penghayat, Ahmadiyah dan komunitas minoritas lainnya.
Merdeka adalah Hak Segala Bangsa
Mengutip dari dua pasal pertama dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM):
“Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain” (Pasal 1)
“Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya” (Pasal 2 (paragraf 1)
Nampak jelas sekali, secara legisiasi merdeka adalah hak semua bangsa, tanpa memandang perbedaan. Kaum minoritas memiliki hak yang sama untuk merdeka dengan kaum mayoritas dalam sebuah negara.
Namun, kenyataannya kemerdekaan belum secara adil dan merata dirasakan oleh semua warga negara yang memiliki perbedaan. Hal ini terjadi, karena sebagian orang belum memahami betul bahwa, perbedaan itu Tuhan yang ciptakan.
Setiap manusia lahir ke bumi pasti berbeda. Allah SWT menjadikan manusia berbeda secara suku, bahasa, dan bangsa. Sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surat Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikanmu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang bertakwa. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.”
Perbedaaan sebuah keniscayaan dan tidak dapat dihindari, dengan perbedaan manusia saling mengenal. Perbedaan di tengah keberagaman, terkadang sebagai penyebab diskriminasi. Hal ini sebagian orang tidak menerima keunikan dan overdosis dengan perbedaan tetapi tidak serius dengan persamaan.
Padahal kita pahami bahwa semua warga walaupun berbeda agama, ras, suku dan lainnya, tetapi memiliki persamaan yakni lahir dan dibesarkan dari nenek moyang yang sama satu Indonesia. Sesuai dengan semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu.”
Oleh karena itu semua manusia harus diperlakukan dengan adil dan merata termasuk untuk merdeka.
Penulis: Liana S. Syam (Perempuan Ahmadiyah, Bandung)